POLIS, TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap sekaligus 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampok di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Ketiga tersangka beralamat di Kabupaten Pesawaran itu bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai. Terhadap ketiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dibagain kakinya sebab melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap. Dari penangkapan itu terungkap, dalam aksi kejahatannya mereka bersama seorang lainnya yang belum tertangkap, melakukan perampokan atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat bernama Ujang yang mengatakan bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp. 1 Milyar. Selanjutnya, mereka memasuki rumah korban melalui jendela rumah, dengan menenteng senja