Langsung ke konten utama

Tekab 308 Way Kanan Amankan 4 Pria Yang Diduga Pelaku Curat

Way Kanan | Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di KM 07 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (28/1/2021)

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial ZM (40) warga kampung taman sari 2 Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, RD (39) warga Talang Suki, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, KR (16) dan AS warga kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison, SIP., MH., mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, terjadinya Curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di KM 07 Kelurahan Blambangan Umpu.

Kronologis kejadian saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Jeni ( 39) dibangunkan oleh Istrinya, dan mengatakan bahwa uang yang ada di dalam laci warung tidak ada, kemudian korban mengecek isi warung dan melihat dagangannya berupa rokok berjumlah 5 slop, beras 15 kg sudah tidak ada, dan tidak hanya itu pelaku juga mengambil handphone merk Oppo A5S milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian curat tersebut ke Polres Way Kanan.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa tersangka berada di rumahnya di kampung Taman Sari 2, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Team Tekab 308 Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Team TEKAB 308 Reskrim Polres way Kanan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka inisial ZM tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata ZM tidak sendirian dalam melakukan curat, lalu petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 03,40 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kampung Sidoarjo kecamatan Umpu.

Dan sekitar pukul 04.00 Team TEKAB 308 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kini keempat tersangka berikut barang bukti satu unit handphone merk Oppo A5S, 8 bungkus rokok berbagai merk, tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, senjata tajam (sajam) dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, dibawa ke Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Herison. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Wanteror Gegana Patroli Cipta Kamtibmas Titik Titik Rawan Kriminal

 Bandar Lampung – Sabtu 26/12/20 personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung yang tergabung dalam Satgas Ops Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung melaksanakan Patroli Kamtibmas di titik titik Rawan Kriminalitas. Menindak lanjuti perintah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji, S.IK yang di wakili oleh Wadanden Gegana Selaku Kasubsatgas BanOps Brimob Akp Sugeng Sumanto, SE., MH bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Brimob Kepada Masyarakat dimana sedang berlangsung nya operasi Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung maka dari itu dengan kehadiran kita disana bisa meminimalisir segala bentuk kriminalitas baik C3 maupun tindakan premanisme serta kejahatan lainnya. Dalam Kegiatan Patroli dibawah pimpinan Aipda Hanafi selaku Danru Patroli menekanan Kepada setiap personil yang melaksanakan Kegiatan patroli agar selalu siap siaga menyikapi segala kejadian yang ada di Bandar Lampung dimana ada beberapa titik rawan kriminal yang harus diwaspadai selain itu Bang...