Langsung ke konten utama

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kajari

Kota Agung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahan barang bukti (BB) dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) di kalaman Kantor Kejari setempat, Selasa, (8/12/20).

Dalam kegiatan itu Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas hadir bersama Kepala Kejari David P. Duarsa, Pengadilan Negeri Kotaagung, BNN-Kabupaten, Dinas Kesehatan Tanggamus.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis shabu seberat 52,0348 gram dan alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, extasi seberat 9,2913 gram dan senjata tajam sebanyak 3 buah.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari itu, BB dari 46 kasus yang telah incracht," kata Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Dasmi Yulian.

Menurut Dasmi, masih ada beberapa BB lain yang sudah incracht yang amar putusannya dirampas untuk negara, dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Lelang melalui E-Lelang KPKNL antara lain, 1 unit mobil L300 merk  Mitsubishi, 1 unit mobil truk merk Hino, 1 unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk berpartisipasi, 21 hand phone dengan merk bervariasi," ungkapnya.

Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan yang kali kedua dilaksanakan pada tahun 2020, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020," ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Tanggamus menegaskan, dengan adanya jabatan baru di Kejari se Indonesia yaitu Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi BB dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan.

"Untuk itu saya pesankan kepada Jaksa untuk mematuhi SOP terkait BB termasuk keliar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan saya melarang Jaksa membawa BB yang telah disidangkan dibawa pulang, BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskim AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pemusnahan barang bukti sebagai upaya tidak terjadinya penyimpangan. Kemudian terhadap barang bukti yang dilelang tentunya dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sangat mendukung pemusnahan ini supaya tidak disalahgunakan. Dan terdapat barang bukti yang di lelang menjadi pemasukan negara," tegasnya. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Patroli Brimob Lampung Tengah Ciptakan Kondisi Aman Selama Pilkada

Lampung Tengah - Danki 1B Pelopor Sat Brimob Polda Lampung Iptu Julianto Wisnu M. SI.Kom., mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro S.H ., S.I.K. melaksanakan patroli sambang kepada tokoh masyarakat dalam rangka cipta kondisi dengan himbauan kamtibmas di lokasi tempat penyelenggaran dan pengawasan Pilkada serta himbauan protokol kesehatan. Kamis (10/12/2020). Dalam situasi saat ini di lokasi tempat penyelenggaran Pilkada pandemi covid-19 belum berakhir, Polres Lampung Tengah Di BackUp Satuan Brimob Kompi 1B Pelopor Sat Brimob Polda Lampung terus melakukan penggalangan serta himbauan kamtibmas agar proses demokrasi Pilkada serentak 2020 berjala lancar dan aman , Kapolres Lampung tengah selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.. Terkait pemetaan wilayah rawan pilkada mulai dari kabupaten hingga kecamatan, sudah diantisipasi penyelenggaranya. Polri dan TNI Selalu waspada dan siap tida...