Langsung ke konten utama

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kajari

Kota Agung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahan barang bukti (BB) dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) di kalaman Kantor Kejari setempat, Selasa, (8/12/20).

Dalam kegiatan itu Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas hadir bersama Kepala Kejari David P. Duarsa, Pengadilan Negeri Kotaagung, BNN-Kabupaten, Dinas Kesehatan Tanggamus.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis shabu seberat 52,0348 gram dan alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, extasi seberat 9,2913 gram dan senjata tajam sebanyak 3 buah.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari itu, BB dari 46 kasus yang telah incracht," kata Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Dasmi Yulian.

Menurut Dasmi, masih ada beberapa BB lain yang sudah incracht yang amar putusannya dirampas untuk negara, dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Lelang melalui E-Lelang KPKNL antara lain, 1 unit mobil L300 merk  Mitsubishi, 1 unit mobil truk merk Hino, 1 unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk berpartisipasi, 21 hand phone dengan merk bervariasi," ungkapnya.

Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan yang kali kedua dilaksanakan pada tahun 2020, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020," ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Tanggamus menegaskan, dengan adanya jabatan baru di Kejari se Indonesia yaitu Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi BB dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan.

"Untuk itu saya pesankan kepada Jaksa untuk mematuhi SOP terkait BB termasuk keliar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan saya melarang Jaksa membawa BB yang telah disidangkan dibawa pulang, BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskim AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pemusnahan barang bukti sebagai upaya tidak terjadinya penyimpangan. Kemudian terhadap barang bukti yang dilelang tentunya dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sangat mendukung pemusnahan ini supaya tidak disalahgunakan. Dan terdapat barang bukti yang di lelang menjadi pemasukan negara," tegasnya. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P