Langsung ke konten utama

Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga, Hajatan Malam Hari Masih Dilarang

Tulang Bawang - Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, kembali mengingatkan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukumnnya, bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19 terutama pada malam hari masih dilarangan.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, dengan Nomor : 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan / Pesta / Hiburan / Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di tengah Pandemi Covid-19.

"Di dalam Surat Edaran tersebut, segala kegiatan hajatan / pesta / hiburan / kegiatan keagamaan (seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar / pengajian kampung RT/RW, yasinan kampung / rutinitas, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya), sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan," ujar AKBP Andy, Rabu (09/02/2021).

Lanjutnya, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

"Saat berlangsungnya kegiatan pada siang hari dan sifatnya mengumpulkan massa, tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," imbuh AKBP Andy.

Apabila masih ditemukan adanya warga masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan pada malam hari seperti yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Bupati Tulang Bawang, maka tim satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan serta memberikan tindakan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan. | yes

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P