Langsung ke konten utama

Satresnarkoba Polres Tuba Grebek Muda-Mudi Yang Tengah Asik Pesta Narkoba


Tulang Bawang |
Lima orang muda-mudi digrebek Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penggrebekan tersebut berlangsung pada hari Rabu (13/1/2021) pukul 14.00 WIB, dan berhasil menangkap lima orang muda-mudi yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

"Rabu siang petugas kami berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang. dari kontrakan tersebut di dapati lima orang muda-mudi yang terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta Narkotika Jenis sabu." Ujar Kasatreskoba AKP Anton Saputra.SH MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro Sik, Sabtu (16/1/2021).

Lanjut AKP Anton, identitas dari kelima orang muda-mudi tersebut adalah LPH alias Vi (18), perempuan warga kampung Moris jaya kecamatan Banjar Agung, DA (18) warga kampung Dwi Warga Tunggal jaya kecamatan Banjar Agung, SN als MN (17) warga kampung Tunggal Warga, FZ (17) warga kampung Tunggal Warga, dan RKP (18) berstatus pelajar warga Tiyuh gunung agung kecamatan gunung terang kabupaten tulang bawang barat.

Dari kontrakan yang berhasil digrebek petugas kami ini, selain berhasil mengamankan 5 orang muda-mudi, juga turut serta disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kertas timah rokok, kompor yg sudah di modifikasi, alat hisap sabu (bong), dan tabung kaca pirexs yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

"Kontrakan yang digunakan oleh muda-mudi untuk pesta sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung," ungkap AKP Anton.

Saat ini kelima muda-mudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan di kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Wanteror Gegana Patroli Cipta Kamtibmas Titik Titik Rawan Kriminal

 Bandar Lampung – Sabtu 26/12/20 personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung yang tergabung dalam Satgas Ops Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung melaksanakan Patroli Kamtibmas di titik titik Rawan Kriminalitas. Menindak lanjuti perintah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji, S.IK yang di wakili oleh Wadanden Gegana Selaku Kasubsatgas BanOps Brimob Akp Sugeng Sumanto, SE., MH bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Brimob Kepada Masyarakat dimana sedang berlangsung nya operasi Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung maka dari itu dengan kehadiran kita disana bisa meminimalisir segala bentuk kriminalitas baik C3 maupun tindakan premanisme serta kejahatan lainnya. Dalam Kegiatan Patroli dibawah pimpinan Aipda Hanafi selaku Danru Patroli menekanan Kepada setiap personil yang melaksanakan Kegiatan patroli agar selalu siap siaga menyikapi segala kejadian yang ada di Bandar Lampung dimana ada beberapa titik rawan kriminal yang harus diwaspadai selain itu Bang...