Langsung ke konten utama

Satresnarkoba Polres Tuba Grebek Muda-Mudi Yang Tengah Asik Pesta Narkoba


Tulang Bawang |
Lima orang muda-mudi digrebek Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penggrebekan tersebut berlangsung pada hari Rabu (13/1/2021) pukul 14.00 WIB, dan berhasil menangkap lima orang muda-mudi yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

"Rabu siang petugas kami berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang. dari kontrakan tersebut di dapati lima orang muda-mudi yang terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta Narkotika Jenis sabu." Ujar Kasatreskoba AKP Anton Saputra.SH MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro Sik, Sabtu (16/1/2021).

Lanjut AKP Anton, identitas dari kelima orang muda-mudi tersebut adalah LPH alias Vi (18), perempuan warga kampung Moris jaya kecamatan Banjar Agung, DA (18) warga kampung Dwi Warga Tunggal jaya kecamatan Banjar Agung, SN als MN (17) warga kampung Tunggal Warga, FZ (17) warga kampung Tunggal Warga, dan RKP (18) berstatus pelajar warga Tiyuh gunung agung kecamatan gunung terang kabupaten tulang bawang barat.

Dari kontrakan yang berhasil digrebek petugas kami ini, selain berhasil mengamankan 5 orang muda-mudi, juga turut serta disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kertas timah rokok, kompor yg sudah di modifikasi, alat hisap sabu (bong), dan tabung kaca pirexs yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

"Kontrakan yang digunakan oleh muda-mudi untuk pesta sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung," ungkap AKP Anton.

Saat ini kelima muda-mudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan di kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P