Langsung ke konten utama

Polsek Dente Teladas Tangkap Ayah Tiri Pencabul Anak Perempuannya 10 Tahun


Tulang Bawang -
Seorang pria berinisial SN (34), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Meneng.

"Senin dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang anak perempuan 10 tahun berinisial A, yang masih berstatus pelajar. Pelaku ini tidak lain adalah ayah tiri dari korban," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (05/01/2021).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi bejat ayah tirinya terhadap korban bermula saat korban mengeluh sakit perut, karena merasa curiga ibu korban lalu bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya, sehingga sang ibu naik pitam dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas, hari Minggu (03/01/2021) siang.

Kejadian pencabulan terhadap korban ini menurut keterangan dari sang ibu terjadi pada bulan Desember 2020 (untuk hari dan tanggalnya korban lupa), pukul 16.05 WIB, yang mana saat itu korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah.

Ayah tirinya ini menyuruh korban untuk segera mandi, tetapi korban menjawab nanti lah, sehingga membuat ayah tirinya ini marah dan memaksa korban untuk segera mandi sehingga korban langsung mandi.

"Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju, belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Ayah tiri ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget dan seketika ayah tirinya mendorong korban ke kasur, lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," jelas AKP Rohmadi.

Setelah melakukan aksi bejatnya, ayah tirinya ini selalu mengancam kepada korban jangan bilang sama mama dan bibik, sambil menunjuk-nunjuk kearah korban dengan menggunakan jarinya.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, pada bulan Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya ditahun 2020," tambah AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P