Langsung ke konten utama

Polsek Dente Teladas Tangkap Ayah Tiri Pencabul Anak Perempuannya 10 Tahun


Tulang Bawang -
Seorang pria berinisial SN (34), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Meneng.

"Senin dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang anak perempuan 10 tahun berinisial A, yang masih berstatus pelajar. Pelaku ini tidak lain adalah ayah tiri dari korban," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (05/01/2021).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi bejat ayah tirinya terhadap korban bermula saat korban mengeluh sakit perut, karena merasa curiga ibu korban lalu bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya, sehingga sang ibu naik pitam dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas, hari Minggu (03/01/2021) siang.

Kejadian pencabulan terhadap korban ini menurut keterangan dari sang ibu terjadi pada bulan Desember 2020 (untuk hari dan tanggalnya korban lupa), pukul 16.05 WIB, yang mana saat itu korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah.

Ayah tirinya ini menyuruh korban untuk segera mandi, tetapi korban menjawab nanti lah, sehingga membuat ayah tirinya ini marah dan memaksa korban untuk segera mandi sehingga korban langsung mandi.

"Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju, belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Ayah tiri ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget dan seketika ayah tirinya mendorong korban ke kasur, lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," jelas AKP Rohmadi.

Setelah melakukan aksi bejatnya, ayah tirinya ini selalu mengancam kepada korban jangan bilang sama mama dan bibik, sambil menunjuk-nunjuk kearah korban dengan menggunakan jarinya.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, pada bulan Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya ditahun 2020," tambah AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Wanteror Gegana Patroli Cipta Kamtibmas Titik Titik Rawan Kriminal

 Bandar Lampung – Sabtu 26/12/20 personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung yang tergabung dalam Satgas Ops Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung melaksanakan Patroli Kamtibmas di titik titik Rawan Kriminalitas. Menindak lanjuti perintah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji, S.IK yang di wakili oleh Wadanden Gegana Selaku Kasubsatgas BanOps Brimob Akp Sugeng Sumanto, SE., MH bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Brimob Kepada Masyarakat dimana sedang berlangsung nya operasi Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung maka dari itu dengan kehadiran kita disana bisa meminimalisir segala bentuk kriminalitas baik C3 maupun tindakan premanisme serta kejahatan lainnya. Dalam Kegiatan Patroli dibawah pimpinan Aipda Hanafi selaku Danru Patroli menekanan Kepada setiap personil yang melaksanakan Kegiatan patroli agar selalu siap siaga menyikapi segala kejadian yang ada di Bandar Lampung dimana ada beberapa titik rawan kriminal yang harus diwaspadai selain itu Bang...