Pesawaran, Cakrawala - Peraturan Menteri (Permen) Desa, PDT dan Transmigrasi no 13 tahun 2020, mewajibkan pemerintah Desa untuk mempublikasikan prioritas pembangunan Dana Desa.namun aneh nya kendati telah diatur dan digelontorkan nya miliaran rupiah Anggaran Dana Desa pulau Legundi kecamatan punduh pidada kabupaten pesawaran minim publikasi.
Tidak patuh nya pemerintah Desa pulau Legundi kecamatan punduh pidada kabupaten pesawaran terhadap peraturan menteri, dari hasil penelusuran ke sejumlah dusun yang ada di desa pulau Legundi, tidak di dapati sarana publikasi prioritas pembangunan Dana Desa, baik melalui Baliho, atau papan informasi yang ada di Desa.
Kuat dugaan, publikasi tidak juga dilakukan pemerintah Desa menggunakan media lain seperti media elektronik, media cetak, media sosial, wibsite Desa, selembaran (leaflet) atau pun pengeras suara ruang publik.
Tidak dilakukan nya juga publikasi terbukti adanya masyarakat setempat yang tidak mengetahui nilai anggaran dana Desa tahun 2020 yang di salurkan ke Desa pulau Legundi, padahal tahun anggaran telah usai berjalan.
"Saya tidak tahu pak berapa jumlah nya dan di gunakan untuk apa saja, yang saya tahu ada anggaran Desa namanya ADD, itupun saya tahu dari berita di televisi (TV) dalam beritanya ada ADD untuk semua desa" ungkap salah satu kepala keluarga Desa pulau Legundi kecamatan punduh pidada yang tidak mau jika namanya di tulis.
Dan Ironisnya banyak ungkapan yang sama juga di dapati dari penduduk hampir di semua dusun yang ada di desa pulau Legundi kecamatan punduh pidada kabupaten pesawaran tersebut.
"Tepat nya bapak tanya saja langsung ke kepala desa atau aparat Desa, kami hanya penduduk Desa pulau Legundi yang tidak mengetahui sama sekali tentang jumlah dan kegunaan serta rincian ADD, kami tidak mengetahui dan tidak pernah diumumkan" ungkap penduduk Desa pulau Legundi yang juga tidak ingin di sebut identitasnya. (nbs)
Komentar