Langsung ke konten utama

Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika di Purwajaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang



Tulang Bawang -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan para pelaku ditangkap hari hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

"Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DA (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, HH (40), berprofesi tani, warga Kampung Bakung Ilir dan WI (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Anton, Sabtu (07/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugasnya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang ada di Kampung Purwajaya sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

"Hasilnya selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak plastik transaparan dan alat hisap sabu (bong), jelasnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P