Langsung ke konten utama

Oknum Karyawan PLN Cabang Kotabumi Melakukan KDRT Terhadap Istrinya


Kotabumi
| Diduga melakukan penyiksaan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, oknum karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabumi, yang bergerak di bagian PT. Haleyora Power, IS (33) warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polres setempat, Selasa (24/11) sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi. Demy Abtriyadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka (IS) berhasil diamankan oleh timnya, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.

"Ia benar, timnya berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi," ujar Demy.

Saat ditanya mengenai kronologis kejadian IPDA Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.

Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

"Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan" jelasnya.

Akibatnya, lanjut Demy, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. | Yesi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Patroli Brimob Lampung Tengah Ciptakan Kondisi Aman Selama Pilkada

Lampung Tengah - Danki 1B Pelopor Sat Brimob Polda Lampung Iptu Julianto Wisnu M. SI.Kom., mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro S.H ., S.I.K. melaksanakan patroli sambang kepada tokoh masyarakat dalam rangka cipta kondisi dengan himbauan kamtibmas di lokasi tempat penyelenggaran dan pengawasan Pilkada serta himbauan protokol kesehatan. Kamis (10/12/2020). Dalam situasi saat ini di lokasi tempat penyelenggaran Pilkada pandemi covid-19 belum berakhir, Polres Lampung Tengah Di BackUp Satuan Brimob Kompi 1B Pelopor Sat Brimob Polda Lampung terus melakukan penggalangan serta himbauan kamtibmas agar proses demokrasi Pilkada serentak 2020 berjala lancar dan aman , Kapolres Lampung tengah selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.. Terkait pemetaan wilayah rawan pilkada mulai dari kabupaten hingga kecamatan, sudah diantisipasi penyelenggaranya. Polri dan TNI Selalu waspada dan siap tida...