Langsung ke konten utama

Polres Tulang Bawang Jelaskan Kronologis dan Motif Pasutri Membuang Bayi Mereka Ke Sungai Tulang Bawang

Tulang Bawang | Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK menjelaskan kronologis dan motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pasutri ini sudah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Mayat bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur," ujar AKP Sandy mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (27/07/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di peroleh informasi tentang kronologis pasutri tersebut tega melakukan pembuangan bayi milik mereka ke aliran Sungai Tulang Bawang.

Mulanya pelaku berinisial SE ini bekerja sebagai TKW di Malaysia, hari Minggu (19/07/2020), pelaku SE tiba di indonesia karena di pulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil. Hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan.

Usai persalinan, hari Jum'at (24/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan langsung membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala. Saat melintas di jembatan cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari pelaku SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.

"Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil, karena malu anak tersebut atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P