Langsung ke konten utama

Polres Tulang Bawang Jelaskan Kronologis dan Motif Pasutri Membuang Bayi Mereka Ke Sungai Tulang Bawang

Tulang Bawang | Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK menjelaskan kronologis dan motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pasutri ini sudah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Mayat bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur," ujar AKP Sandy mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (27/07/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di peroleh informasi tentang kronologis pasutri tersebut tega melakukan pembuangan bayi milik mereka ke aliran Sungai Tulang Bawang.

Mulanya pelaku berinisial SE ini bekerja sebagai TKW di Malaysia, hari Minggu (19/07/2020), pelaku SE tiba di indonesia karena di pulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil. Hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan.

Usai persalinan, hari Jum'at (24/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan langsung membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala. Saat melintas di jembatan cakat, pelaku SB yang merupakan suami dari pelaku SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.

"Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil, karena malu anak tersebut atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Wanteror Gegana Patroli Cipta Kamtibmas Titik Titik Rawan Kriminal

 Bandar Lampung – Sabtu 26/12/20 personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung yang tergabung dalam Satgas Ops Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung melaksanakan Patroli Kamtibmas di titik titik Rawan Kriminalitas. Menindak lanjuti perintah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji, S.IK yang di wakili oleh Wadanden Gegana Selaku Kasubsatgas BanOps Brimob Akp Sugeng Sumanto, SE., MH bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Brimob Kepada Masyarakat dimana sedang berlangsung nya operasi Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung maka dari itu dengan kehadiran kita disana bisa meminimalisir segala bentuk kriminalitas baik C3 maupun tindakan premanisme serta kejahatan lainnya. Dalam Kegiatan Patroli dibawah pimpinan Aipda Hanafi selaku Danru Patroli menekanan Kepada setiap personil yang melaksanakan Kegiatan patroli agar selalu siap siaga menyikapi segala kejadian yang ada di Bandar Lampung dimana ada beberapa titik rawan kriminal yang harus diwaspadai selain itu Bang...