Langsung ke konten utama

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum LSM Asal Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum'at (19/06/2020), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

"Adapun identitas pelaku tersebut adalah Wahidin (45), berprofesi wiraswasta / Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar AKP Sandy, Sabtu (20/06/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum Ketua LSM ini berdasarkan Laporan dari korban Ahmad Ansori (53), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 22 Juli 2019.

Serta Surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : B-1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 tentang Berkas Perkara Wahidin telah lengkap (P21).

"Pelaku Wahidin ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 pelaku ini mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 40 Juta dengan alasan untuk menebus kendaraan milik pelaku yang sedang digadaikan, tetapi korban tidak memperdulikan kedatangan pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku ini kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Mendengar penjelasan dari pelaku ini, korban pun tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 36 Juta.

"Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan oleh pelaku, tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain. Korban lalu meminta uangnya untuk di kembalikan dan pelaku saat itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 10 Juta sedangkan sisanya Rp. 26 Juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini terjerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P