Langsung ke konten utama

Curas di Way Kanan: DPO Selama EnamTahun Pelaku Curas di Ringkus Polsek Way Tuba

POLIS, Way Kanan | Polsek Waytuba berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/2020).

Tersangka insial FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat korban an. Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO).

Modusnya pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan menyuruh korban berhenti,setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau, karena takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 anggota unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura dan pelaku berhasil di tangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku timur, dengan tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol : BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Way Kanan Jajaran.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Anak Krakatau Meletus, Abu Turun dan Belerang Tercium, Warga Siaga

POLIS, Bandar Lampung –  Gunung anak Krakatau meletus, adapun erupsi terjadi pada pukul 21.58 WIB malam, dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak dan ± 357 m di atas permukaan laut. Erupsi ini juga terekam di seismograf situs Magma Kementerian ESDM dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik. Pasca kejadian sekitar pukul 13.11 WIB, Warga pulau subesi Lampung Selatan, Bapak Syamsir yang dekat dengan Gunung anak krakatau menceritakan bahwa benar ada suara gemuruh sebanyak dua kali. Meski demikian hingga sambungan telepon itu terhubung pihaknya menyatakan situasi masih aman karena tak ada getaran yang begitu terasa. “Iya tadi sekitar pukul setengan sebelas ada gemuruh keras, trus belum lama ini juga ada terdengar,” ujar pak Syamsir saat dihubungi media, Sabtu (11/04/2020). Tak hanya mendengar suara gemuruh katanya, pasca beberapa waktu letusan aroma belerang juga tercium, sehingga beberapa warga dan aparat desa mulai berkumpul untuk berjaga-jaga. Kami tetap tenang k

Diduga Kuat Kades Pulau Legundi Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran -  Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, A. Zulchoidir diduga kuat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sampai 2020. Dugaan tersebut dilihat dari ada beberapa item kegiatan belanja yang tidak dilakukan alias fiktif, selama 3 tahun berturut-turut, padahal sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari beberapa Tenaga Kesehatan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, untuk menanyakan Dana Desa untuk kesehatan kemana saja. "Memang bapak sudah tanya dana desa buat kesehatan kemana saja? a tau tidak menanyakan ada tidak dana desa itu untuk kesehatan?" kata salah satu Nakes Punduh Pidada yang identitasnya dirahasiakan.  Sementara menurut data yang ada pada redaksi bahwa untuk Anggaran Kesehatan dari DD tahun anggaran 2020 saja nilainya sangat Fantastis yakni Rp.34.200.000,00 Dan ketika media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Tenaga Kesehatan di P