Langsung ke konten utama

Curas di Way Kanan: DPO Selama EnamTahun Pelaku Curas di Ringkus Polsek Way Tuba

POLIS, Way Kanan | Polsek Waytuba berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/2020).

Tersangka insial FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat korban an. Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO).

Modusnya pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan menyuruh korban berhenti,setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau, karena takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 anggota unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura dan pelaku berhasil di tangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku timur, dengan tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol : BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Way Kanan Jajaran.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. | red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT ke-70 Ditpolairud Polda Lampung Laksanakan Syukuran dan Tabur Bunga

Bandar Lampung | Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianyanto, M.Si., mengikuti Pelaksanaan Upacara Virtual Dalam Rangka HUT Polairud Ke 70 Tahun 2020, Acara dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, yang dihadiri Oleh Danlanal Lampung, DanBrigif 4 Mar/BS, Kabasarnas Lampung, KA KSOP Panjang, Kakanwil Bea Cukai Lampung, Kepala Balai Karantina Ikan, GM PT Pelindo II, GM PT Pertamina Panjang, GM.PT Bukit Asam, Kepala BMKG Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung. Selasa, 1 Desember 2020. Dalam Rangka Acara HUT Polairud ke 70 bertindak selaku inspektur Upacara Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz,M.Si yang dilaksanakan secara virtual di mabes Polri. Dengan Tema HUT Polairud ke 70 ini Dengan Semangat Promoter Polairud Siap Mengamankan Pilkada 2020 Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional dengan ini diharapkan Polairud mampu mendukung pengamanan dalam pendistribusian Kotak suara dan pergeseran pasukan Diwilayah Kepulauan yg tidak dpt dijangkau oleh Transportasi darat, serta Senan...

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta -  28 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.  Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun d...

Wanteror Gegana Patroli Cipta Kamtibmas Titik Titik Rawan Kriminal

 Bandar Lampung – Sabtu 26/12/20 personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung yang tergabung dalam Satgas Ops Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung melaksanakan Patroli Kamtibmas di titik titik Rawan Kriminalitas. Menindak lanjuti perintah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji, S.IK yang di wakili oleh Wadanden Gegana Selaku Kasubsatgas BanOps Brimob Akp Sugeng Sumanto, SE., MH bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Brimob Kepada Masyarakat dimana sedang berlangsung nya operasi Lilin Krakatau 2020 Polda Lampung maka dari itu dengan kehadiran kita disana bisa meminimalisir segala bentuk kriminalitas baik C3 maupun tindakan premanisme serta kejahatan lainnya. Dalam Kegiatan Patroli dibawah pimpinan Aipda Hanafi selaku Danru Patroli menekanan Kepada setiap personil yang melaksanakan Kegiatan patroli agar selalu siap siaga menyikapi segala kejadian yang ada di Bandar Lampung dimana ada beberapa titik rawan kriminal yang harus diwaspadai selain itu Bang...